Hybrid Learning Service
Lembaga Layanan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
ITB Ahmad dahlan

Sekilas
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) didasari oleh regulasi pemerintah, dalam hal ini Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bentuk utama pembelajaran dalam MBKM adalah pembelajaran di dalam perguruan tinggi dan nonperguruan tinggi.
Di ITB Ahmad Dahlan Jakarta, ketentuan pelaksanaan MBKM telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Rektor No. 06/2021 tentang Pendidikan dan Pengajaran, Program Pendidikan Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Selain itu, ketentuan spesifik tentang MBKM juga telah diatur melalui Keputusan Rektor No. 028/Kep/VII/2021 tentang Penyelenggaraan MBKM di Lingkungan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.
Dalam upaya memberi layanan terbaik kepada mahasiswa, Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 029/Kep/VII/2021 tentang Lembaga Layanan MBKM di Lingkungan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.

Program
UNDUH
Tata Cara Pelaksanaan MBKM Kemdikbudristekdikti RI
Mitra Perguruan Tinggi












Mitra Perusahaan



