Hybrid Learning Service
Lembaga Layanan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka
ITB Ahmad dahlan
Sekilas
Implementasi Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) didasari oleh regulasi pemerintah, dalam hal ini Pasal 15 dan Pasal 18 Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3/2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Bentuk utama pembelajaran dalam MBKM adalah pembelajaran di dalam perguruan tinggi dan nonperguruan tinggi.
Di ITB Ahmad Dahlan Jakarta, ketentuan pelaksanaan MBKM telah diatur dalam Pasal 7 Peraturan Rektor No. 06/2021 tentang Pendidikan dan Pengajaran, Program Pendidikan Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana ITB Ahmad Dahlan Jakarta. Selain itu, ketentuan spesifik tentang MBKM juga telah diatur melalui Keputusan Rektor No. 028/Kep/VII/2021 tentang Penyelenggaraan MBKM di Lingkungan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.
Dalam upaya memberi layanan terbaik kepada mahasiswa, Rektor ITB Ahmad Dahlan Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan No. 029/Kep/VII/2021 tentang Lembaga Layanan MBKM di Lingkungan ITB Ahmad Dahlan Jakarta.
Program
Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di program studi lain, baik di dalam ITB Ahmad Dahlan Jakarta maupun di luar ITB Ahmad Dahlan Jakarta
Program magang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung
Kegiatan pembelajaran dalam bentuk asistensi mengajar dilakukan oleh mahasiswa di satuan pendidikan seperti sekolah dasar, menengah, maupun atas
Melalui penelitian mahasiswa dapat membangung cara berpikir kritis, hal yang sangat dibutuhkan untuk berbagai rumpun keilmuan pada jenjang pendidikan tinggi
Mahasiswa dapat memilih program ini jikalau minat mahasiswa memiliki jiwa kemanusian yang tinggi
Program MBKM mendorong pengembangan minat wirausaha mahasiswa dengan program kegiatan belajar yang sesuai minat mereka, salah satunya adalah kegiatan wirausaha
Kegiatan proyek independent dapat dilakukan dalam bentuk kerja kelompok lintas disiplin keilmuan
KKNT merupakan suatu bentuk pendidikan dengan cara memberikan pengalaman belajar kepada mahasiswa untuk hidup di tengah masyarakat di luar kampus
UNDUH
Tata Cara Pelaksanaan MBKM Kemdikbudristekdikti RI